"Sebelumnya juga kami kejar lewat japri ke perusahaan, karena akan menjadi rujukan masyarakat petani sawit di daerah," kata Desman, Kamis, 4 April 2024, siang, lewat sambungan telpon.
Namun begitu, data konfirmasi harian soal harga beli Tanda Buah Sawit atau TBS di tingkat pabrik, terus didata oleh pihaknya.
Desman menegaskan, konfirmasi itu penting, karena sawit penduduk di daerah ini cukup luas dan menjadi salah satu basis ekonomi di daerah.
BACA JUGA:Sertifikasi Belasan Miliar Belum Cair, Ini Alasannya
BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK
"Terjadi penurunan harga pada empat perusahaan yakni PT SIL Ketahun, PT Bumi Anugerah Sawit, PT SIL A dan PT SIL B," terangnya.
Stagnasi harga turun itu, terpantau masih berlaku pada transaksi pembelian Kamis, 4 April 2024.
Sekadar menginformasikan, besok atau Jumat, 5 April 2024 sejak Pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, sudah mulai berlaku pembatasan operasional moda angkutan barang.
Aturan yang akan diterap di seluruh tanah air ini, merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.
BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
Beleid itu, mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk moda yang digunakan mengangkut bahan galian.
Secara tegas, bahan galian itu meliputi tanah, pasir dan/atau batu. Termasuk juga bahan tambang, bahan bangunan serta hasil perkebunan.
Sawit juga berpotensi menjadi basis ekonomi baru di Provinsi Bengkulu, jika pemerintah daerah nantinya berhasil menembus pasar ekspor.
BACA JUGA:Juni, Gardu Induk Arga Makmur Beroperasi?