Artinya; ketika seseorang tidak berpuasa karena khawatir akan membebani orang lain.
Hal ini terjadi bagi seseorang dan membuatnya Qadha puasa.
Karena seseorang tersebut menunda qadha puasa, akhirnya tiba waktu ramadhan berikutnya, padahal seseorang tersebut mampu untuk menunaikannya.
BACA JUGA: Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024
BACA JUGA:Zakat Fitrah Naik, Segini Besaranya...
- Tidak puasa yang mengharuskan Qadha, tetapi tidak juga fidyah;
Halnya boleh dilakukan bagi, seseorang yang mengalami pingsan dan tidak dapat melaksanakan puasa.
- Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa Qadha;
Hal ini boleh dilakukan bagi, orang tua yang sudah renta, dan ia tidak mampu lagi berpuasa.
BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa
BACA JUGA: Penyaluran Zakat Berikan Manfaat Bagi Masyarakat
- Tidak Qadha dan Fidyah;
1. Hal ini dapat berlaku bagi seseorang yang gila, tapi tidak sengaja mengalami kegilaan.
2. Bagi wanita hamil dan menyusui;
Diketahui bahwa wanita hamil dan menyusui itu dianggap setara dengan orang sakit.
Jadi jika mereka berat untuk melaksanakan puasa, maka mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.