Kenali 5 Kreteria Orang Ini, Wajib Membayar Fidyah;

Kenali 5 Kreteria Orang Ini, Wajib Membayar Fidyah;-bmh.or.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagaimana diketahui bahwa tidak semua orang muslim yang mampu dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan.

Untuk itu, perlu diketahui apabila seseorang tersebut tidak mampu mejalani ibadah puasa pada bulan ramadhan maka mereka diwajibkan untuk menggantikan puasa mereka dengan membayar denda atau fidyah.

Berikut 5 kreteria orang yang wajib membayar fidyah;

1. Bagi orangtua yang sudah renta;

BACA JUGA:Lindungi Hak, GTT dan PTT 3 Kabupaten Terima SK Gubernur

BACA JUGA:Mau Wajah Sehat dan Glowing! Berikut Manfaat Daun Pandan Untuk Perawatan Kulit Wajah

Orang tua rentah yang dimaksudkan adalah kakek atau nenek yang sudah memasuki usia lanjut sehingga mereka tidak mampu lagi menjalani ibadah puasa.

Akan tetapi mereka harus menggantikan kewajiban berpuasa mereka dengan membayar fidyah yaitu sebanyak 1mud makanan, dikalikan dengan banyak hari puasa yang ditinggalkannya.

2. Bagi orang yang mengalami sakit parah;

Sakit parah yang dimaksud, sakit parah yang dialami bagi mereka yang tidak ada lagi harapan untuk sembuh.

BACA JUGA:Modal Campuran Air Sabun, Bisa Nyalakan Lampu. Ga Perlu Beli Minyak Tanah!

BACA JUGA: Apakah Mencicipi Masakan Saat Puasa Membuat Batal? Simak Penjelasannya Berikut;

Jadi mereka tidak dikenakan lagi kewajiban untuk menunaikan puasa ramadhan, namun sebagai penggantinya mereka wajib membayarkan fidyah.

3. Bagi ibu-ibu hamil dan yang lagi menyusui;

Jadi bagi ibu-ibu yang sedang hamil dan yang lagi menyusui tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa ramadhan.

Karena, jika mereka menjalani ibadah puasa, dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu dan juga janin yang dikandungnya.

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! Ini 7 Manfaat Shalat Tarawih Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Sudah Tau Belum! Kenapa Makan Kurma Sebaiknya Berjumlah Ganjil? Simak Dalilnya Berikut;

Akan tetapi, sebagai pengganti puasa yang mereka tinggalkan adalah dengan membayar fidyah.

4. Bagi orang yang sudah meninggal;

Sebagaimana berdasarkan fiqih syafi'i, terdapat 2 kategori bagi orang yang meninggal, yang tidak wajib lagi membayar fidyah, yang disebabkan adanya uzur atau tidak.

- apabila seseorang mengalami sakit, lalu ia meninggal dunia.

- seseorang yang meninggal dunia yangcwajib fidyah, karena sebelumnya ia masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya, tapi belum dilakukan.

Untuk itu para ahli waris atau wali wajib membayarkan fidyah menggunakan harta dari peninggalan seseorang yang sudah meninggal tersebut, jika mencukupi.

BACA JUGA:Jarang Diketahui ! Ini 3 Khasiat Air Rebusan Kulit petai Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Stop! Makan Mie Instan Saat Sahur , Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Disisi lain, ada yang berpendapat bahwa,,ahli waris atau wali, bisa memilih membayarkan fidyah atau bisa juga ahli waris atau wali melaksanakan puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal tersebut.

5. Bagi oarang yang menuda qada puasa;

Jadi bagi orang yang belum juga sempat mengganti puasa,atau masih menundah-nundah waktu untuk mengqada,,hingga memasukan bulan ramadhan selanjutnya.

Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan tersebut sebanyak 1 mud beras atau ( makan pokok) untuk 1 hari hutang puasa.

BACA JUGA:Kunci Penting Budidaya, DPRD Dorong Pengembangan Bibit Ikan

BACA JUGA:LPSK Asessment 10 Saksi Yang Minta Perlindungan

Selain fidyah yang wajib dibayarkan, ada juga hitungan jumlah yang harus dibayarkan, sebagaimana keterangan dari beberapa pandangan.

- Menurut mazhab imam Malik dan imam syafi'i,,jumlahnya adalah 1 mud gandum atau setara dengan ( kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg).

Atau bisa juga dengan seukuran telapak tangan yangcditengadakan saay lagi berdoa.

-,Menurut ulama Hanafiah, bahwa fidya yang wajin dikeluarkan  adalah sebanyak 2 mud atau setara dengan 1/ 2 sha gandum.

BACA JUGA:Lindungi Hak, GTT dan PTT 3 Kabupaten Terima SK Gubernur

BACA JUGA:Penanganan Jalan di Lebong Masuk Fokus Pemprov Bengkulu

1/2 sha artinya setara dengan 2,5 kg, aturan diatas biasanya digunakan untuk orang sakit yang ingin membayar fidyah berupa perang.

Adapun dalil dari anjuran untuk membayar fidyah tersebut, sebagaimana diterangkan dengan sangat jelas dalam alquran, pada surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman;

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:184).

BACA JUGA: Tanggap dan Peduli, Bupati Mian Serahkan Santunan dan Material Bangunan Pasca Kebakaran

BACA JUGA: Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024

Jadi, apabila merujuk pada surah Al

-Baqarah ayat 184 diatas,,maka dapat disimpulkan bahwa seseorang bisa menggantikan puasanya dengan membayar fidyah.

Hal ini jika kondisi seseorang teesebut berat untuk menggantikan puasanya.

Itulah beberapa kriteria bagi orang yang wajib memabayar fidyah karena meninggalkan ibadah puasa pada bulan suci ramadhan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan