BENGKULU RU - Dugaan alih fungsi situs cagar budaya yang dilakukan salah satu perwakilan perbankan di Bengkulu, dinilai harus dibuktikan kebenarannya.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM. Menurut Edwar, pihak terkait tidak bisa berdiam diri saja terkait dugaan alih fungsi tersebut.
"Maka dari itu, pihak terkait ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu harus segera mengambil langkah," ungkap Edwar, Rabu 03 April 2024.
Edwar menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan setidak-tidaknya memastikan apakah betul, lahan parkir yang telah dibangun perbankan, dulunya merupakan situs cagar budaya.
BACA JUGA: Bermain Ponsel Saat Hujan, Bocah Sebayur Tersambar Petir. Ini Kata Polisi......
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis Sinergitas BPKP Dorong Percepatan Pembangunan
"Kalau memang terbukti lahan parkir itu dulunya cagar budaya, sudah barang tentu sikap perbankan tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar aturan," tegas Edwar.
Karena, lanjut Edwar, bagaimanapun juga yang namanya situs cagar budaya itu, dilindungi undang-undang. Jadi, ketika ada peralihanfungsi, jelas melanggar ketentuan.
"Maka dari itu sudah jelas, harus dikembalikan sepeti sediakala. Tapi yang jelas, untuk sementara ini kita minta agar dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya apakah ada alih fungsi atau tidak," kata Edwar.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengemukakan, terkait persoalan ini kewenangan sepenuhnya berada di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu.
BACA JUGA:PENGUMUMAN TES CPNS : Kemenag Bakal Rekrut 110.553 ASN
BACA JUGA:InJourney Airports Targetkan Jadi Operator Bandara Kedua Terbesar Dunia
"Walaupun dulunya situs cagar budaya itu diusulkan pemerintah daerah (pemda). Jadi silakan langsung tanya dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Namun kita berharap kalaupun itu situs cagar budaya, harus difungsikan dengan baik dan benar," singkat Rohidin. (tux)