Dari jumlah penduduk itu, lanjut dia, jumlah wajib KTP periode itu adalah 221.000 jiwa. Tercatat pula, sebanyak 83.720 penduduk belum wajib KTP.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2024, Polres Mukomuko Turunkan Ratusan Pesonil
BACA JUGA:Program Stimulan Untuk Korban Bencana Alam Masih Dirancang
"Kerja perekaman yang dilakukan oleh daerah, nyaris rampung. Realisasinya 97,98 persen atau 216.543 penduduk," terangnya.
Berikut Grafis Agregat Kepemilikan KPT di Bengkulu Utara
Lebih jauh, dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan atau adminduk, langkah inovasi dan improvisasi hingga kerja sinergis dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara.
Mulai dari kerjasama lintas stakeholder, yang akan memberikan imbasan positif dalam penyelenggaran kerja birokrasi pemerintahan pada lintas fungsi dan kewenangan dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Dia menyampaikan, belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah menjalin kerjasama dengan Dukcapil.
BACA JUGA:Kejar PAD, DPMPPTSP Gerakkan Pengusaha Ram Sawit Urus Izin
BACA JUGA:Disperindag Pantau Ketersediaan Elpiji Subsidi di Kecamatan Penarik
Langkah ini sangat penting, kata Suwanto, karena akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan, dalam inovasi program.
"Tentunya, PKS yang dijalin ini sesuai dengan rel-rel regulasi sebagai payung hukumnya," kata Suwanto, belum lama ini.
Secara teknis, Suwanto menjelaskan, metoda PKS setelah resmi dijalin, nantinya OPD akan mendapatkan jaringan Virtual Personal Network atau VPN.
Jaringan ini, kata dia, nantinya akan menjadi akses bagi OPD sesuai kewenangan, ketika membutuhkan pemanfaatan data.
Kerja dengan motto yang jelas, kata dia, dilakukan lewat langkah konkret dilakukan dengan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada kualitas, tapi juga kuantitas, sehingga lebih efektif dan efisien.