Mantan Asisten 1 Setkab BU itu pun, mangatakan turut menggeber beberapa rancangan payung hukum daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Termasuk draf Perbup DD dan ADD sampai dengan draf aturan soal kelembagaan di desa," ungkapnya.
Diterangkannya pula, regulasi di sektor keuangan membenarkan proses pencairan anggaran bersamaan dengan penyusunan payung hukum lainnya.
BACA JUGA:Bazar Murah TNI Diserbu Warga
BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
"Lebih kurang, seperti penyusunan APBD lah dek. Ada beberapa proses yang seolah mendahului regulasi, tapi secara payung hukum sudah diatur dalam regulasi pusat," ungkapnya.
Untuk itulah, penyaluran anggaran baik DD dan ADD di daerah, relatif tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
"Tinggal lagi, desa melakukan penyusunan dan pengusulan anggaran sesuai dengan regulasi baku yang mengatur, baru kemudian bisa diproses daerah," ujarnya.
Fokus penyaluran anggaran ini, lanjut dia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
BACA JUGA:Agustus Calon Kuat Pilkada Muncul
BACA JUGA:Usai Lebaran Bakal Ada Tersangka
Dana desa, kata dia, akan berfungsi menyokong pembangunan yang direncanakan oleh desa sampai dengan penggunaan anggaran lainnya yang sudah ditegas peruntukannya.
"Seperti contoh untuk BLT DD sampai dengan penanganan stunting dan lainnya," terangnya.
Begitu juga untuk Alokasi Dana Desa, birokrat jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN itu, turut menjadi fokus daerah.
"Karena akan berimplikasi pada serapan anggaran dan gaji ribuan perangkat di desa," ungkapnya. (*)