Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Selasa 02 Apr 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

8. Para Amilin;

    Yang dimaksud amil adalah kelompok pengelolah zakat fitrah atau orang-orang yang mengumpulkan zakat fitrah yang sudah diberikan oleh Muzzaki (orang yang memberikan zakat).

- Syarat-syarat pemberi zakat fitrah;

1. Beragama islam dan merdeka menemui 2 waktu, yaitu diantara bulan ramdhan dan syawal, walaupun hanya sesaat.

BACA JUGA:Mau Menggapai Malam Lailatul Qadar? Rasulullah Jelaskan, Ini Tanda dan Waktunya

BACA JUGA:Sangat Jarang Diketahui, Ini Manfaat Dari Kedondong

2. Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya, dan orang-orang dibawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

3. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir ramadhan.

4. Anak yang lahir selepas terbenam matahari, pada akhir ramadhan.

5. Orang yang baru memeluk agama islam sesudah matahari terbenam pada akhir ramadhan.

BACA JUGA:Waspada!! Ini Bahayanya Jika Baju Lebaran Langsung Dipakai Tanpa Dicuci

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Ini 7 Manfaat Belimbing Bagi Kesehatan, Bikin Kaget..

6. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir ramdhan.

- Adapun tata cara membayar zakat firah;

- zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok, ataupun berupa uang sebesar harga makanan pokok tersebut.

- takaran zakat fitra yang dibayarkan yaitu 1 sha' atau sekitar 2,5 kg.

Kategori :