Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Selasa 02 Apr 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

- terlilit hutang karena, mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

5. Mualaf;

     Yang dimaksud mualaf adalah seseorang yang baru masuk agama islam.

Bagi seseorang mualaf, mereka berhak untuk menerima zakat fitrah, tujuannya untuk mendukung penguatan iman dan taqwa mereka dalam memeluk agama islam.

Selain itu, pemberian zakat fitrah terhadap mualaf, bertujuan untuk mempererat persaudaraan bagi sesama umat muslim.

BACA JUGA:Wajib Tau ! Ini Cara Hitung dan Niat Bayar Zakat Penghasilan

BACA JUGA:Tumbuhan yang Dianggap Sepele, Menyimpan Segudang Manfaat. Ini Manfaat Senggani/Senduduk

6. Para Fisabilillah;

     Adapun yang termasuk golongan fisabilillah adalah bagi seseorang atau bisa juga lembaga, yang berjuang dijalan Allah SWT, agar dapat menegakan agama islam.

Contoh, para fisabilillah adalah sebuah organisasi penyiaran dakwa islam, pada kota-kota besar.

Selain itu, bisa juga sebuah proyek pembangunan masjid, atau syiar islam pada daerah yang masih terpencil.

7. Ibnu sabil;

     Merupakan seseorang yang lagi dalam melakukan perjalanan, tapi mereka kehabisan bekal.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Ternyata...Lendir Siput Bermanfaat Bagi Kulit Wajah! Simak Faktanya Berikut Ini...

Golongan penerima zakat fitrah ini, bertujuan membantu seseorang agar dapat meneruskan perjalanannya kembali, terlepas orang tersebut dari golongan mampu atau tidak.

Kategori :