RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepastian Bawaslu soal skema seleksi Panwascam untuk Pilkada sepertinya mendesak.
Pandangan itu, logis. Dimana, Bawaslu patut melakukan pengawasan sesuai jenjang kewenangan dan setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
Situasi tak beda, juga perlu dilakukan segera oleh KPU. Penyelenggara kontestasi 2024, dihadapkan dengan adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Di tengah, besar kemungkinan panjang masa kerja badan adhoc di lingkungan KPU, memungkinkan terjadi juga dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Safari ke Desa Padang Kala, Wabup ASA Diminta Tak Ragu Maju Bupati
BACA JUGA:Langkah Jitu Kendalikan Inflasi, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah
Opsi-opsi itu, sepertinya sudah kentara sejak lama. Proyeksi itu sudah dirancang, ketika membaca aturan turunan seperti Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022.
Regulasi tersebut, mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Paling dekat kerja tahapan Pilkada adalah pemutahiran data pemilih yang bakal dilaksanakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU BU, Dr Dedi Mulyadi, ketika dikonfirmasi, tak menampik soal ini.
BACA JUGA:IKD Komponen Transformasi Administrasi Kependudukan di Indonesia
BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Warga, Pemkab Mukomuko Bangun Jalan di Trans Lapindo
Meski begitu, proses rekrutmen barisan 57 atau jumlahnya 3 orang untuk setiap kecamatan, relatif masih menunggu perkembangan regulasi teknisnya.
"Sejauh ini belum ada petunjuk terbaru. Metodenya yang disebutkan dalam PKPU itu adalah 2 yakni evaluasi dan rekrut ulang," ujar Dedi lewat aplikasi perpesan WhatsApp, Selasa, 5 Maret 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, saat dikonfirmasi soal panitia adhoc itu, mengaku masih menunggu konfirmasi resmi dari pusat.