Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Perkata PA, Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Kontruksi
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi mengaku, sangat menghormati proses hukum terhadap persoalan yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum.
Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.
Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018.
BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta.
Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa.
Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya, ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
"Namun dikarenakan banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu," ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
BACA JUGA:Soal Korupsi RSUD, Auditor Kejati Bengkulu Periksa Ratusan Saksi
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Abdiyanto mengaku ada tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar.