Perkata PA, Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Kontruksi

--

MUKOMUKO RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menerima berita acara dari tim ahli kontruksi. Terkait hasil pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. Berita acara itu untuk memastikan, apakah sudah  sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. 

Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu.

“Berita acara dari tim ahli yang dilibatkan, sudah kami terima. Dan akan diteliti lebih lanjut. Dan dilaporkan ke pimpinan. Karena berita acara dari tim ahli itu diantaranya akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko. Karena saat ini statusnya masih penyelidikan,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.

Dalam pengecekan oleh tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu itu. Untuk mengetahui apakah bangunan sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya di lakukan pemeriksaan satu persatu.

“Tidak ada yang luput dari pemeriksaan, seluruhnya kita minta di pemeriksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut. Dari pemeriksaan itu sudah selesai dan baru kita terima untuk diteliti lebih lanjut," jelasnya.

Untuk status kasus ini masih di tahap penyelidikan, yang prosesnya masih berjalan. Saksi-saksi untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. 

BACA JUGA:Irigasi Jebol Tuntas Diperbaiki, Petani Apresiasi Kerja Cepat BWS Bengkulu

Selain itu juga, penyidik Kejari juga  telah memeriksa saksi-saksi  lainnya. Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini.

"Yang jelas masih tahap penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat meningkat. Seluruh pihak yang kita panggil kooperatif,” jelasnya.

Hanya mengulas, proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. 

Untuk pembangunan kedua ini, direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar. Ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. 

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan