MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKIRAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Perkara itu telah menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto.
Sebab yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024 menegaskan.
BACA JUGA: Kabarnya, Sekretaris Daerah Mukomuko Dipanggil Jaksa. Diduga Terkait Masalah Ini...
BACA JUGA:Pemkab Ambil Langkah Pasca 6 ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi RSUD
Abdiyanto selaku mantan Direktur BUMDes telah dupanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari Mukomuko, Selasa, 26 Maret 2024 kemarin.
"Namun laporan dari penyidik kepada saya, pemeriksaan terhadap mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya, yaitu saudara Abdiyanto belum tuntas. Dan yang bersangkutan akan kembali dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keteranganya," tegas Kajari.
Untuk penanganan perkara tersebut, Kajari Mukomuko memastikan tidak ada kata main-main.
Bahkan perkara tersebut berpeluang besar naik ke penyidikan (Dik) jka nanti dua alat bukti sudah terpenuhi.
BACA JUGA:Ungkap Dalang Korupsi Rp4,8 Miliar di RSUD Mukomuko, Menanti Nyanyian 7 Tersangka
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
Dan hingga sekarang ini, penyidik terus berusaha untuk membongkar dugaan tindak pidana itu dengan memanggil para saksi.
Baik dari pengurus BUMDes maupun Kepala Desa dan perangkatnya.
"Mereka nanti akan kita konfrontir untuk mengungkap perkara itu. Dan kami ingin perkara itu segera bisa dituntaskan," pungkasnya. (*)