Warga Bisa Bayar Zakat Fitrah di Masjid dan Mushola. Segini Nilainya...

Selasa 26 Mar 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Usulan Internet Gratis di Objek Wisata Batu Kumbang Terganjal Jarak

BACA JUGA: Selama Lebaran Idul Fitri, Pelayanan Kesehatan Tetap Buka

"Itulah besaran zakat fitrah yang ditetapkan. Jumlah itu berdasarkan harga beras yang ada di daerah ini. Untuk beras kualitas bagus sebesar Rp50 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. 

Beras kualitas sedang sebesar Rp40 ribu atau setara dengan 2,5 kilo gram berjiwa, dan beras kualitas rendah sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 2,5 kuli gram," pungkasnya. (*)

Kategori :