Artinya ; "Putera As-Subki berkata: 'Ucapan Al-Qadhi: 'Untuk hati-hatinya hendaklah buang air besar di malam hari', maksudnya yaitu melakukannya di malam hari adalah lebih baik daripada di waktu siang, agar tiada sesuatupun yang masuk ke dalam jauf masrabahnya, bukan berarti diperintahkan agar menundanya hingga malam hari. Sebab seseorang tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in ,[Beirut, Darul Hazm], halaman 265).
BACA JUGA:7 Negara dengan Durasi Tercepat Puasa di Dunia
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih
Itulah cara buang air besar atau kecil yang dapat membatalkan puasa anda.
Terima kasih dan semoga bermanfaat ya. (*)