4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
BACA JUGA: KPM BLT Dana Desa Tanjung Harapan Terima Bantuan Rp900 Ribu
BACA JUGA:Jembatan di Jalan Lintas Desa Air Muring, Berfungsi Kembali
-Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja
5. Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
BACA JUGA:Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan
BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Lebaran PAUD/TK, SD dan SMP 2024 Berdasarkan Edaran Dispendik Bengkulu Utara
7. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 diperlukan langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara Gubernur membayar THR kegamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
BACA JUGA: Pemdes Air Muring Tuntut Hak yang Sama. Kades: Kita Ingin Kebun Kas Desa
BACA JUGA: RSUD Lagita Tangani 46 Pasien DBD Selama Periode Januari-Maret 2024
3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id