Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Minggu 24 Mar 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

"Kami harapkan seluruh perusahaan bisa melaksanakan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang audah diatur di dalam SE Kemnaker RI, ini," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, Minggu, 24 Maret 2024.

Lebih jauh, Sutrino menegaskan, bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terhadap pembayaran THR-nya di tempat mereka bekerja agar dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Satgas yang ada di Disnakertrans Bengkulu Utara.

"Bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan tentang pembayaran THR-nya, bisa membuat pengaduan atau laporan kepada kami melalui Posko Satgas yang tersedia di Disnakertrans Bengkulu Utara," demikian Sutrino. (*)

Kategori :