BACA JUGA:Menjadi Negara Dengan Umur Harapan Hidup Mencapai 100 Tahun. Ini 5 Rahasia Masyarakat di Kosta Rika
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler Anda.
- Registrasi akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
- Isi data diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
- Verifikasi akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Daftar usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Verifikasi dan validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
- Cara Mengecek Status DTKS
BACA JUGA: Menghadirkan Layanan Transportasi Publik dengan Tarif Terjangkau
BACA JUGA: Mengatasi Kenaikan Harga Pangan
Bila seluruh proses dan validasi telah selesai, nama pendaftar akan tersimpan dalam SIKS dan bisa dicek secara daring. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
- Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
- Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol “cari data”.
- Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.
- Pendaftaran KIP Kuliah Tanpa DTKS
BACA JUGA: Masuk Musim Peralihan, Waspada Bencana Cuaca
BACA JUGA: Aksi Nyata Ketahanan Air di Indonesia
Jika pada akhirnya pendaftaran DTKS tidak diterima, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Beli X-Ray Untuk Pemeriksaan Keberangkatan CJH
BACA JUGA:Bimtek Public Speaking, Dewi Coryati: Pelaku Ekraf Harus Bisa Pasarkan Produk
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024:
- Pendaftaran akun secara mandiri dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Klik tombol ‘login siswa’ di pojok kanan atas website.
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang didapatkan dalam proses pembuatan akun.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah.
- Pada dashboard peserta akan terdapat berbagai menu berdasarkan status akun kelayakan yang telah divalidasi sebelumnya.
- Jika status akun tertera kurang dari empat, maka peserta perlu mengisi data seperti biodata, keluarga, prestasi, dan rencana tinggal ketika kuliah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Langkah Antisipatif Jelang Kemarau Tiba
BACA JUGA: Mengembangkan Pariwisata Hijau Berkelanjutan di IKN
Namun bila status tertera di atas empat atau status akun "Belum Terdata DTKS", maka kamu akan mengisi data seperti biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi dan rencana tinggal serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.