Dan untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021. Negara mengalami kerugian mencapai Rp4, 8 miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Masjid Agung Demak dan Islam Nusantara
BACA JUGA:Pemkab Gagal Sediakan Lahan Untuk Mapolsek Selagan Raya
Rinciannya, tahun 2016 jumlah kerugian negeranya mencapai Rp 892,6 juta lebih. Tahun 2017 sebesar Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 sebesar Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, lalu mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
Ada pun salah satu poin yang menjadi perhatian penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu diantaranya soal utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), termasuk pembayaran honor dan gaji pegawai dan yang lainnya.
Penyidik juga melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan, THR ASN Disiapkan Rp17 Miliar
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Disperindag Usulkan Penambahan Kuota Gas Elpiji Subsidi
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang.
Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko. (rel)