MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun BLUD. Atas perkara tersebut, negara telah mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp4,7 miliar.
Untuk diketahui, dari sebanyak 7 orang tersangka itu. Sebanyak 6 orang diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif yang bertugas di sejumlah OPD. Diantaranya inisial TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD.
Inisial A mantan kepala bidang keuangan. Hi mantan kepala bidang pelayanan medis, inisial KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD.
BACA JUGA:Pusat Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Mukomuko
BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi
Sedangkan tersangka inisial HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko, sudah memasuki masa pensiun dari ASN.
Terhadap 6 ASN aktif yang terjerat kasus dugaan korupsi itu. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, pun kini sedang mengambil langkah.
Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam waktu dekat akan segera melakukan pemberhentian sementara terhadap 6 ASN tersebut.
Dan saat ini Pemkab Mukomuko menunggu surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk status tersangka tersebut.
BACA JUGA:MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja
BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik
Setelah ada surat dari Kejaksaan, baru dilakukan pemberhentian sementara terhadap ASN berstatus tersangka. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Terkait hal itu, Bupati Mukomuko, H. Sapuan ketika dikonfirmasi menegaskan. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah terkait dengan langkah yang akan dilakukan.
"Sebab terkait dengan kasus tersebut, terlepas dari kasusnya tentu saja kita prihatin kepada pribadi para tersangka tersebut," katanya.