RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 atau 1445 Hijriyah ditetapkan oleh tim penetapan zakat fitrah kabupaten. Indeks zakat fitrah ditetapkan naik dari tahun lalu.
Rapat koordinasi Kamis, 21 Maret 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB, digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemda, Unsur Ormas Islam serta Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas kabupaten.
Rapat penetapan diawali dengan paparan dari stakeholder teknis, salah satunya dari Pemda BU terkait dengan kondisi harga beras di daerah berikut dengan klasifikasinya.
Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari, M.Pd, menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah ini, melewati paparan dan kajian-kajian yang bersumber dari lintas sektor.
BACA JUGA: Pemdes Kedu Baru Realisasikan BLT Dana Desa untuk 22 Keluarga
BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Kerja di Sungai Serangai Dipulangkan ke Jabar
Diantaranya, jenis beras medium seperti IR 64, beras Lampung 15 ribu perkilogramnya. Kemudian beras dolog atau SPHP seharga Rp 12 ribu perkilogramnya.
Kemudian jenis beras premium seperti cap manggis hingga pandan wangi harganya Rp 17 ribu perkilogram.
Tak hanya itu saja, Kantor Kemenag BU juga turut memaparkan kondisional harga-harga beras di setiap wilayah kerjanya berdasarkan laporan hasil himpun dari Kantor Urusan Agama atau KUA.
Melihat paparannya, kondisi harga beras tertinggi berada di wilayah Kecamatan Ketahun. Menggunakan satuan cupak, memiliki harga tertinggi yakni Rp 30 ribu percupaknya untuk jenis beras super.
BACA JUGA:WASPADA! Minta Duit, Kajari Gadungan Telpon Pejabat Bengkulu Utara
BACA JUGA:Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan
Untuk beras jenis sedang di harga Rp 26 ribu percupak serta beras jenis biasa di harga Rp 24 ribu percupak.
Bengkulu Utara sendiri menjadi kabupaten paling terakhir di Provinsi Bengkulu yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.
Tercatat seperti juga diungkap dalam rakor, penetapan zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko dengan klasifikasi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 50 ribu/jiwa, Rp 45 ribu perjiwa serta ribu dan serta jenis biasa Rp 40 ribu/jiwa.