"Makanya dalam anggaran sebesar Rp 62 miliaran itu, alokasinya untuk 1.924 PPPK," jabarnya.
Di tengah alokasi formasi yang tidak terisi penuh, Masrup menjelaskan, rancang bangun anggaran yang dilakukan sejak awal, mesti merujuk pada indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karenanya, terus dia, penganggarannya pun dilakukan merujuk dengan alokasi formasi yang dibuka oleh instansi seluruh instansi teknis.
BACA JUGA: 40 IKM Didampingi Daftar HKI
BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024
"Inilah yang dimaksud dengan konsistensi. Jadi pada prinsipnya, daerah mengupayakan, membuka seluas-luasnya lowongan kerja di sektor birokrasi ini. Kepastiannya di anggaran. Bagaimana pelaksanaannya, itu menjadi tahap di sektor teknis," pungkasnya. (*)