Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

Selasa 19 Mar 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menambahkan, para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM. Usulan itu melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PLN telah membatasi pemanfaatan PLTS Atap hanya 10--15 persen dari kapasitas listrik PLN yang terpasang. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah/residensil, komersil maupun industri yang akan menggunakan atau pemasangan PLTS sistem On Grid Tie dan System Hybrid On. Kebijakan ini merupakan syarat pengajuan KWH meter ekspor-impor daya, di mana penggunaan PLTS Atap dapat mengekspor kelebihan daya yang dihasilkan PLTS ke jaringan PLN.

 

Sumber : Indonesia.go.id 

Kategori :