Oleh karena itu, untuk menstabilkan supply dan demand, pemerintah mengambil langkah impor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Rachmi menguatkan fakta bahwa produksi beras nasional mengalami kontraksi dalam delapan bulan terakhir yang berada di bawah angka kebutuhan beras nasional.
BACA JUGA: Industri Indonesia di Tengah Resesi Global
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Buka Seleksi 500 Formasi CPNS dan PPPK
Untuk mengatasi situasi itu, pemerintah telah mengimpor beras sejak tahun 2023 dan menyiapkan cadangan pangan untuk intervensi sesuai dengan Perpres 125/2022.
"Sebagai bagian dari upaya stabilisasi, pemerintah juga memberikan bantuan pangan sebesar 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kepada 22 juta penerima. Langkah ini telah terbukti berdampak pada penahanan laju inflasi, dengan 22 juta KPM tidak perlu bersaing di pasar untuk mendapatkan beras," papar Rachmi.
Pada saat yang sama, untuk stabilisasi harga, pemerintah juga memilih untuk tidak merelaksasi harga eceran tertinggi (HET), tetapi membanjiri pasar dengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengendalikan harga.
Strategi lain yang diambil bersifat jangka panjang. Yakni, menyiapkan waduk dan embung sebagai cadangan air, serta mengantisipasi kemungkinan El Nino dengan menambahkan beras dari luar negeri.
BACA JUGA: Dihantui Gelombang Ekstrem, Kapal MH Thamrin Berhasil Sandar di Dermaga Enggano
BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional di Bengkulu Utara, Terancam Batal?
Pemerintah juga akan mengoptimalkan lahan di sekitar waduk untuk budi daya.
Menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk belanja bijak dan menghindari food waste.
Bantuan pangan akan terus diserahkan ke KPM sampai Juni, dan sebentar lagi akan dirilis bantuan untuk keluarga risiko stunting dengan ayam 1 kg dan telur 10 butir.
Strategi Kedaulatan Pangan
Di sisi lain, Dekan Pertanian Universitas Sriwijaya Ahmad Muslim menilai, menjelang Ramadan seperti saat ini, permintaan beras memang biasanya meningkat.
BACA JUGA: Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada