Bahwa persoalan pendaftaran SHM baik yang kolektif ataupun mandiri memang cukup sulit dan rumit, namun bukan berati tidak ada solusi untuk menyelesaikannya.
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Karena bukan hanya dengan individu semata yang harus dihadapi, namun lebih dari itu, kita harus berhadapan dengan aturan dan sistem yang belum kita pahami.
Dalam sosialisasi ini, lanjut Thamrin, kita harus benar-benar kupas dan sampaikan apa yang menjadi uneg-uneg (keinginan) kepada BPN yang sudah dihadirkan oleh pemerintah desa.
"Silahkan forum ini dimanfaatkan sebaik dan seefektif mungkin agar bisa menambah wawasan kita dalam mengurus sertifikat tanah dikemudian hari," harap Thamrin.
Pantauan radarutara.bacakoran.co di lokasi, dalam giat yang dibukan langsung oleh Kades Tebing Kaning ini, juga dihadiri oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi PMD Kecamatan Arma Jaya, Pihak BPN, tokoh masyarakat, puluhan warga dan undangan lain.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas untuk Mendorong Kemajuan
BACA JUGA:Literasi Digital, Usin: Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Digital
Selain menyampaikan materi sosialisasi, dalam giat ini BPN juga membuka sesi tanya jawab, sehingga warga dan semua yang hadir bisa mengajukan pertanyaan terkat dengan sosialisasi PTSL ini. (*)