Program tersebut juga sebagai upaya mengejar target pemerintah terkait pengurangan sampah. Hal itu lantaran pada 2030 tidak akan ada pembukaan TPA baru, dan program ini wajib dimulai sejak dini untuk melakukan pengolahan sampah dari sumbernya. "KLHK menargetkan pada tahun 2025 dapat mengurangi sampah sebanyak 30 persen, sedangkan 70 sisanya sampah yang dihasilkan dapat dikelola," kata Vinda.
Sampah ketika tidak diolah dan dikelola dengan baik dapat menimbulkan beragam permasalahan, mulai dari lingkungan kotor, kesehatan, keindahan kota, serta dampak buruk lainnya. Upaya pemerintah mengolah sampah juga harus diikuti kesadaran warga untuk mengurangi volume sampah rumah tangga dan tidak memakai kantong plastik sekali pakai.
Sumber : Indonesia.go.id