RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Tangan-tangan itu dengan cekatan memilah dan memilih sampah yang mengalir di atas sabuk berjalan (conveyor belt) selebar 70 sentimeter untuk memisahkan antara plastik, kain, dan organik.
Kedua tangan terbungkus sarung warna hitam itu seolah berlomba mengambil sampah sebelum menuju ke mesin pencacah.
Mereka adalah belasan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta berseragam oranye dan bermasker yang penuh konsentrasi untuk menyingkap dan mencari sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sampah organik harus dipisahkan dengan sampah plastik agar memudahkan kerja mesin pencacah. Suara mesin sabuk berjalan memenuhi seisi ruangan bertembok yang bagian atasnya dibiarkan terbuka dan hanya dibatasi oleh teralis besar.
BACA JUGA: SMESCO Gelar Pelatihan Digital Marketing Eksklusif bagi UMKM Unggulan
BACA JUGA: Proyeksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tetap Solid
Itulah suasana yang terlihat di sebuah tempat pengolahan sampah (TPS) di kawasan Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak seperti TPS konvensional yang penuh dengan tumpukan sampah menggunung dan terkadang menimbulkan bau tak sedap. TPS di Pejaten Barat ini berkonsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang (reduce, reuse and recycle/3R).
Tidak ada bau menyengat khas sampah menyeruak dari TPS berkonsep 3R ini yang berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi.
Keberadaan TPS 3R modern di Jakarta Selatan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengurangi sampah yang dikirim ke TPS Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan
BACA JUGA: Ekonomi dan Keuangan Syariah Semakin Maju dan Berkelanjutan
TPS 3R Siaga, nama resminya karena berada di Jalan Siaga, Pejaten Barat ini merupakan miniatur dari fasilitas serupa berkonsep Pembangkit Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang.
Setiap sampah rumah tangga yang masuk ke TPS 3R akan dipilah dan diolah. Khusus untuk sampah kering, nantinya dijadikan bahan bakar alternatif industri manufaktur.
Kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan dampak sampah agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari akibat tidak tertampung di tempat pembuangan akhir.