Sebagaimana merujuk pada SK ketua BAZNAS Nomor 7 pada tahun 2023, mengenai Zakat Fitra atau Fidyah untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Bahwa nilai fidyah jika dalam bentuk uang, maka setara dengan Rp 60.000 / hari/ jiwa.
- Adapun golongan yang boleh membayar fidyah;
Mengutip dari buku Fiqh Sunnah, yang ditulis oleh Sayyid Sabiq, bahwa ada 4 golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa pada bulan suci ramdhan.
BACA JUGA:8 Jenis Obat Ini, Tidak Membatalkan Puasa Walaupun Digunakan Saat Ramadhan
Akan tetapi, mereka wajib membayarkan fidyah, adapun golongan tersebut, seperti;
1. Perempuan lemah
2. Orang tua renta
3. Para pekerja berat
4. Orang yang sakit menahun, yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Rasulullah SAW bersabda, Yang artinya;
BACA JUGA: Agar Memberikan Manfaat Maksimal! Ini 7 Waktu Terbaik Untuk Minum Air Putih
" Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadits ini hasan).
Itulah beberapa penjelasan mengenai besaran yang harus dibayarkan untuk bayar fidyah puasa 1 hari yang perlu untuk anda ketahui.