Dilansir dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Sutomo Abu Nashr Lc, bahwa fidyah merupakan pengganti atau tebusan, agar dapat membebaskan seseorang mukallaf dari jeratan hukum yang menimpanya.
Sebagaimana dari dalil terkait fidyah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 berikut ini;
BACA JUGA:Jejak Internasional Dua Pahlawan Nasional
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
- Besaran Fidyah untuk 1 hari puasa;
Ternyata fidyah itu dapat dibayarkan dalam bentuk uang dan juga makanan pokok.
Sebagimana diterangkan oleh Anis Sumaji, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i, dalam buku 125 Masalah Puasa.
BACA JUGA:Selain Mendapatkan Pahala! Ini Sederet Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Gagah Tapi Murah, Sangat Cocok Untuk Mudik Lebaran
Bahwa fidyah makanan pokok dibayarkan sebesar 1 Mud gandum, atau setara dengan 0,75 kilogram, atau setara dengan telapak tangan yang lagi ditengadahkan ketika lagi berdoa.
Sedangkan, disampaikan juga oleh Mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah yang harus dikeluarkan seseorang tersebut sebesar 2 Mud atau 1/2 sha' gandum, yang setara dengan 1,5 kg.
Namun, pada umumnya aturan ini jika digunakan untuk membayarkan fidyah dengan beras.
Sedangkan, jika ingin membayar fidyah dengan uang maka nilainya harus sebanding dengan harga makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Kenapa Saat Rambut Masih Basah, Tidak Dianjurkan Untuk Tidur! Ini Bahayanya...