RADAR UTARA - Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengambilalih dan memfasilitasi perihal pendanaan kegiatan Pilkada 2024. Kalau hari ini, daerah-daerah bersama dengan KPUD dan Bawaslu, belum juga melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada 2024.
Hal ini diterang dalam surat Mendagri tanggal 2 November 2023, tentang percepatan Penandatangan NPHD Pilkada Tahun 2024. Surat dengan nomor : 900.1.9.1/16888/Keuda yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
"Pemerintah daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk segera melakukan penandatanganan NPHD Kegiatan Pemilukada sesuai perundang-undangan paling lambat tanggal 10 November 2023," begitu ditegas pemerintah pada poin surat ke-1.
Ketika hingga batas akhir itu, tak juga dilakukan penandatangan dimaksud. Maka tim Kemendagri bakal berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi NPHD dimaksud.
Untuk diketahui, tindaklanjut usulan yang sudah dirapatkan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kemudian dibahas dengan legislatif dan kemudian dianggarkan sebesar 40 persen dari total hibah ini, diketahui KPU mendapatkan hibah sebesar Rp 28,8 miliar. Sedangkan Bawaslu, mendapatkan hibah sebesar Rp 10,2 miliar.
Untuk KPU di APBD P ini sebesar Rp 11,2 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Rp 3,8 miliar. (bep)