Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Akan diberi sanksi teguran kepada pemilik rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan," pungkasnya. (rel)
Tags : #satpol-pp kabupaten mukomuko
#rumah makan
#ramdhan 2024
#puasa
#bulan suci ramadhan
#bulan ramadhan
Kategori :
Terkait
Rabu 08 Jan 2025 - 20:11 WIB
Awal Ramadhan 1446 Hijriah Pemerintah, Muhammadiyah dan NU
Kamis 03 Oct 2024 - 17:04 WIB
Umat Muslim Wajib Tahu ! Ternyata Selain Mendapatkan Fahala, Ini 9 Manfaat Yang Luar Biasa Dari Puasa
Sabtu 13 Apr 2024 - 18:19 WIB
Tidak Perlu Ragu ! Apakah Diperbolehkan Tidak Puasa Saat Mudik? Simak Ketentuan dan Aturannya...
Sabtu 13 Apr 2024 - 18:03 WIB
Harus Tau! Berapa hari Waktu Melaksanakan Puasa Syawal? Simak Penjelasan Berikut
Kamis 11 Apr 2024 - 20:11 WIB
Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 21:51 WIB
Polisi Ungkap Motif Pasutri Libatkan Anak Perempuan Dalam Aksi Curanmor di Ulok Kupai
Rabu 08 Jan 2025 - 21:58 WIB
Diduga Tak Pernah Ngantor, Oknum Parades Ini Jadi Sorotan. Begini Tanggapan Kades dan Camat
Rabu 08 Jan 2025 - 20:28 WIB
SK Pj Kades Diperpanjang, Belasan ASN Tetap jadi PA Anggaran Miliaran Lagi
Rabu 08 Jan 2025 - 21:25 WIB
Habitatnya Dirusak, Harimau Sumatera Terus Teror Warga Mukomuko
Rabu 08 Jan 2025 - 20:31 WIB
Dicek Bupati, Pasar Induk Rp108 Miliar Kelar Akhir Januari
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 20:18 WIB
Honorer Tak Aktif Masih Terdaftar di Pangkalan Data ?
Kamis 09 Jan 2025 - 20:15 WIB
Kacabdin Tindaklanjuti Instruksi Kadis, GTT dan PTT SMA dan SMK Bakal di Rumahkan?
Kamis 09 Jan 2025 - 20:12 WIB
Cair Terhitung Januari, Ada BLT di Bengkulu Totalnya Rp 155,5 Miliar, Ini Rinciannya Per Daerah
Kamis 09 Jan 2025 - 20:03 WIB
Dana Desa Tahun 2025 Untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kamis 09 Jan 2025 - 19:58 WIB