Tentang realisasi pengambilan kerugian negara yang harusnya dilaksanakan di TA 2023 itu dan mengaudit kembali hasil pekerjaan di APBDes murni TA 2023.
"Kita menuntut ini semua. Jika nanti dari kecamatan dan Inspektorat Bengkulu Utara tidak ada tindak lanjut, kami akan sampaikan laporan kembali ke DPRD Bengkulu Utara," demikian Mulyani.
BACA JUGA:Kenapa Saat Rambut Masih Basah, Tidak Dianjurkan Untuk Tidur! Ini Bahayanya...
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Camat Napal Putih, M Abdu Sadat, M.Pd, dan Kasi PMD, Misbansyah, belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan apapun terkait tuntutan warga di Desa Lebong Tandai tersebut.
Beberapa kali upaya mengkonfirmasi melalui sambungan telepon pribadi belum mendapat respon apapun dari pihak yang bersangkutan. (*)