"Pemeriksaan cepat yang kita lakukan, karena ada permasalahan yang belum terselesaikan dan dibuktikan dengan adanya form keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah," jelas Faham Syah.
BACA JUGA: Bulan Puasa, Pemprov Bengkulu Agendakan Safari Ramadhan
BACA JUGA:RUPST, BJB Komitmen Akselerasi Pengembangan Bisnis BB
Dengan kata lain, tambah Faham Syah, putusan pemeriksaan cepat itu merupakan upaya dalam menindaklanjuti permasalahan yang belum terselesaikan saat pleno tingkat kabupaten.
"Dengan adanya putusan itu, kita berikan waktu selama tiga hari bagi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjutinya. Rekomendasi yang kita berikan itu berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022, surat KPU RI tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta Perbawaslu No 8 tahun 2022," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyampaikan, putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah, pihaknya bakal memberikan pengawalan ketat dalam proses penghitungan ulang tersebut.
"Ada lima TPS terkait dugaan itu, yakni masing-masing di TPS 1 Desa Karang Are, Temiang, Kroya dan Taba Renah Kecamatan Pagar Jati, serta Padang Burnai Kecamatan bang Haji," beber Dian.
BACA JUGA: Wujudkan 9 Kecerdasan Anak, Pelindo Perkuat Sektor Pendidikan
BACA JUGA: Pasarkan Potensi Wisata, Dewi Coryati: Harus Miliki 'Public Speaking' yang Baik
Lebih lanjut Dian menyampaikan, pihaknya bakal legowo apapun hasil dari proses penghitungan ulang itu nantinya. Dalam permasalahan ini juga, walaupun tuntutan pihaknya telah dikabulkan Bawaslu, lima komisioner KPU Kabupaten Benteng bakal tetap dilaporkan ke DKPP.
"Karena ada etika yang harusnya dilakukan para komisioner KPU Benteng, tapi malah tidak ditindaklanjuti. Selain itu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) juga bakal kita laporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Benteng atau Provinsi Bengkulu," demikian Dian. (*)