Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut

Jumat 08 Mar 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Mandi Air Dingin Dapat Menurunkan Berat Badan Dan Menyembuhkan Diabetes? Ini Faktanya...

Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. 

Turut pula diterang ruang lingkungan Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sisten informasi; pembiayaan, pertisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan. 

Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). 

Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih. 

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Puasa Ramadhan

BACA JUGA:Media Miliki Peran Penting Penguatan Hasil Pesta Demokrasi

Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*) 

Kategori :