Fakta Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi pertanian yang tak dikucurkan pusat ke daerah, baru disikapi tahun ini dengan mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA:Mandi Air Dingin Dapat Menurunkan Berat Badan Dan Menyembuhkan Diabetes? Ini Faktanya...
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Puasa Ramadhan
Luput amatan di sektor legislasi tahun belakang, tentang amanah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B itu baru disadari tahun 2023 lalu.
Itu dilakukan pada triwulan pertama semester kedua TA 2023. Saat itu, daerah akan menghadapi verifikasi usulan DAK 2024 yang besarannya ratusan miliar.
Saat itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) BU, Kuasa Barus, SP menyampaikan, kalau daerah sudah memiliki Perda PLP2B.
Produk hukum tersebut, kata dia, juga sekaligus menjadi keseriusan atas keberlangsungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga sudah ditetapkan daerah.
BACA JUGA:Media Miliki Peran Penting Penguatan Hasil Pesta Demokrasi
BACA JUGA:Berikut Ini, 8 Manfaat Konsumsi Kurma yang arang Diketahui
Kawasan strategis itu, kata dia, luasnya mencapai 3.463,96 hektar. Itu sekaligus menjadi kerja sektor regulasi yang dibidangi Barus, sebelum kemudian pensiun di penghujung tahun 2023.
"Karenanya, saat ditanyai soal komitmen daerah di sektor pertanian, saya akan jawab, daerah kita ini sangat serius," ujar Barus, saat itu menjawab tegas.
Radar Utara membaca, utas regulasi yang sebelumnya pernah ditegas lewat peraturan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Perbup 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mencakup kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar, dilaporkan memiliki tingkat produksi mencapai 34.136,90 ton.
Maka dengan lahirnya perda ini, bakal menjadi penguat bukti keseriusan wilayah otonom ini terkait keberlangsungan sektor pangan strategis.
BACA JUGA:Tekan Inflasi Beras, Ini Langkah Yang Disiapkan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Ramadhan dan Idul Fitri, Kuota BBM Cukup
Meskipun, sudah nyaris 3 tahun sebelumnya, daerah tak pernah menjadi obyek dukungan fiskal pusat di sektor irigasi pertanian yang disebut-sebut disebab belum adanya Perda LP2B.