Terpisah, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) BU, Ir H Supriyanto, dibincangi soal sektor pertanian dan peningkatan kualitas pertanian di daerah, menyampaikan, setidaknya ada 3 sektor yang perlu dilakukan otoritas pusat hingga daerah soal pertanian ini.
Pertama, kata dia, pembangunan pertanian saat ini dihadapkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Sedangkan, kawasan persawahan tidak akan berubah, cenderung terus menciut, ketika tidak dibarengi dengan pembukaan lahan kawasan pertanian berkelanjutan baru di daerah.
Permasalahan kedua, terus dia, perlunya peningkatan kapasitas pendampingan yang lebih terukur, baik program dan laporan penyelenggara pendampingan yang menitikberatkan pada evaluasi kondisi pertanian dan subyek pertanian itu sendiri yakni petani.
BACA JUGA: Pengadaan Mesin dan Jaring Nelayan Disiapkan Rp1,7 Miliar
BACA JUGA:Meriahnya Pawai Sambut Ramadan di Bengkulu Utara
Permasalahan ketiga adalah aksesibilitas permodalan di sektor pertanian, menurut mantan anggota DPRD BU ini, belum maksimal.
Bahkan cenderung, belum menjadi segmen yang serius oleh lembaga-lembaga keuangan pemerintah. Akibatnya, lanjut dia, ekspansi praktik rentenir masih membayangi di lingkungan petani. Dengan beragam modus operandinya.
"Ketiga masalah ini, merupakan fundamental," ujar Supriyanto, kemarin.
Menyikapi persoalan-persoalan di atas, Supriyanto berujar, langkah modernisasi sektor pertanian yang diupayakan semaksimal mungkin tetap mengedepankan eksistensi lokal, harus dilakukan terhadap petani dan pertanian.
BACA JUGA:Mau Aki Motor Tetap Awet dan Tidak Cepat Soak? Ikuti 9 Langkah Ini...
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan Provinsi di Teras Terunjam Mulai Terendam Banjir
Langkah ini, tidak melulu bertumpu pada petani yang harus modern. Tapi juga petugas-petugas pemerintah yang juga mesti memiliki sistem, mekanisme sampai dengan tolok ukur kinerjanya yang lebih jelas.
"Dengan artian, perlunya langkah paralel. Pemerintah sebagai hulu melalui perpanjangan petugas-petugasnya bersama dengan petani selaku motor di tataran hilir," terangnya.
"Manajemen pertanian ini juga termasuk, soal zonasi pembangunan. Harus terpetakan, sehingga antara pembangunan infrastruktur dan musim tanam petani, bisa lebih tertata," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengandalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 5 Tips Jitu Untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa