Kelima pelayanan penerbitan KTP bagi warga yang ingin mengubah foto.
BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz
BACA JUGA: Satgas TMMD Perkuat Program Ketahanan Pangan di Mukomuko
Keenam, pelayanan penerbitan KTP untuk perubahan status domisili, dan terakhir Pelayanan KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha, serta sosia.
“Dingatkan bagi warga yang ingin melakukan pergantian KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti KTP yang rusak tersebut. Dan bagi warga, khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab, juga harus membawa KTP sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu juga bagi masyarakat yang memiliki handphone android juga akan diminta mendaftarkan diri ke dalam aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga dapat mempermudah nantinya tidak harus bermigrasi lagi.
"Kita juga minta warga yang memiliki android untuk mendaftar ke IKD. Aplikasi ini sebagai indentitas kependudukan secara digital. Gunanya, ketika kita lupa membawa KTP, bisa cek melalui sistem ini," pungkasnya. (*)