Jika Ingin Mengunjungi Thailand, WNI Wajib Punya Uang Rp6.5 Juta

Rabu 06 Mar 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

 Terakhir, KBRI Bangkok menyebutkan, sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand. (*)

Kategori :