RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ada kabar terbaru bagi kamu para warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpergian ke negara Thailand.
Pasalnya, berdasarkan rilis baru dari akun resmi Instagram milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok @Indonesiainbabgkok pada Jum"at, 23 Februari 2024 lalu.
Para WNI di wajibkan membawa uang tunai senilai THB 15.000 - 20.000 atau sejumlah Rp6,5 juta orang .
Dalam Unggahan tersebut KBRI Bangkok menyampaikan bahwa imbauan ini di keluarkan lantaran semakin seringnya KBRI Bangkok mendapatkan pengaduan dari para WNI yang tidak di perbolehkan masuk oleh petugas bandara karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepada petugas.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Bulan Puasa Tiba! Kenali 5 Jenis Dosa yang Dapat Menghapus Puasa Ramadhan
BACA JUGA: Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Tips Memilih Mobil Keluarga yang Aman dan Nyaman
Tidak hanya itu, dalam Unggahan tersebut KBRI juga, menyampaikan bahwa para WNI yang ingin mengunjungi Thailand wajib menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.
Untuk itu, WNI diimbau untuk mengikut hal-hal sebagai berikut :
1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan
2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang
BACA JUGA: Lampu Mobil Anda Kurang Terang ! Kenali 3 penyebabnya berikut ini
BACA JUGA: Bapanas dan Bulog Siap Salurkan lagi Beras SPHP untuk Masyarakat
3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa Uang Tunai yang cukup.