Pasalnya, BPN berjanji akan mengupayakan langkah mediasi untuk menyelesaikan perkara ini agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih luas tetapi juga tidak merugikan para pihak.
BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa
BACA JUGA:Selamat, Pemda Bengkulu Utara Raih Piala Adipura
"Katanya mau dimediasi dengan pihak perusahaan, ya kalau mau dimediasi silahkan. Intinya, kita maunya masalah ini selesai dan kami akan tetap mempertahankan lahan kebun kas milik desa ini atas dasar dokumen foto copy sertifikat yang kami miliki," pungkasnya.
- Menunggu Ketegasan Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara
Di sisi lain, Ketua Tim 7 Sengketa Lahan Kebun Kas Desa Karya Pelita, Fitriadi mengaku bahwa sengketa lahan yang melibatkan PT Air Muring ini.
Juga sudah bergulir ke pihak penegak hukum dalam hal ini adalah Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini Catatan BMKG soal Gempa 5,6 SR di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...
Fitriadi berharap, pihak penegak hukum bisa memfasilitasi sengketa ini agar kedepannya tidak menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
"Dengan pihak kepolisian, kami juga minta perlindungan secara hukum. Dan kami berharap dalam waktu dekat, pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti kembali sengketa yang sedang terjadi hari tersebut," demikian Fitriadi.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, managemen PT Air Muring melalui HRD-nya, Nafrison, belum memberikan keterangan apapun terkait sengketa lahan yang terjadi antara Pemdes Karya Pelita ini.
Upaya untuk mengkonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan, diduga menutup akses WA pribadinya. (*)