"Dengan penempelan stiker ini, berarti truk pengangkut yang beraktifitas di Pelabuhan Pulau Baai sudah teregistrasi. Apa yang kita lakukan ini, merupakan pelaksanaan aturan dari pemerintah pusat," tegas Sjahrial.
BACA JUGA:Tidak Perlu Lari! Lakukan Hal Ini, Ketika Tabung Gas Mengalami Kebocoran
BACA JUGA: Industri Pengolahan Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Dengan demikian, sambung Sjahrial, program ini berlaku di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan ini maka tidak bisa berkegiatan di pelabuhan.
"Makanya dalam kesempatan ini kitapun mendorong agar pelaku usaha, khususnya di Pelabuhan Pulau Baai dapat menerapkan aturan terkait program STID," ujarnya.
Dibagian lain, Pimpinan PT. Cipta Manunggal Logistik, Indarto memastikan pihaknya telah mengikuti regulasi terkait program STID yang merupakan bagian dari program Stranas-PK.
"Alhamdulillah, 13 unit armada pengangkut kita sudah teregister semua. Ini ditandai dengan penempelan stiker pada truk pengangkut perusahaan kita, yang disertai pemberian kartu dan sertifikat STID," papar Indarto.
BACA JUGA:Percepatan Industri Halal Nasional
BACA JUGA: Kenapa Mobil di Indonesia, Posisi Setirnya di Kanan? Ini Penjelasannya...
Lebih lanjut Indarto menyampaikan, dengan demikian pihaknya bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Pulau Baai. Dalam proses pendaftaran STID ini, pihaknya melakukan penginputan melalui sistem atau aplikasi yang disediakan.
"Dalam pendaftaran truk pengangkut, kita dibantu staf dari KSOP. Sehingga akhirnya truk angkutan yang kita miliki terdaftar atau teregistrasi semua," demikian Indarto. (tux)