"Untuk kejadian tersebut, okelah kita bisa terima. Namun berbeda pada saat penyampaian indikasi hilangnya suara PPP, kita tidak bisa lagi terima karena tidak ada penyelesaian," tegas Eko.
BACA JUGA: Pecah Telor, Dinas Pertanian Kecipratan DAK Tematik Rp19 Miliar
BACA JUGA:Usul Nomor Induk PPPK Ditutup, Unggahan Dokumen Peserta Lulus Tak Terdetek
Lebih lanjut Eko menyampaikan, terkait upaya hukum ini, ada beberapa rencana yang bakal dilakukan pihaknya. Pertama mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian tidak menutup kemungkinan kita juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Benteng dan 15 PPK dari Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji," singkat Eko. (tux)