Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2024 sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang BIPIH Tahun 1445 H/2024 M.
Membaca penegasan pemerintah tersebut, BIPIH yang merupakan biaya yang mesti dibayarkan oleh seorang calon jamaah haji, paling tinggi sebesar 60,5 juta. Biaya tersebut, berlaku untuk wilayah Embarkasi Surabaya.
Sedangkan BIPIH paling rendah, berada di Embarkasi Aceh sebesar Rp 49,9 juta perjamaahnya.
BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
Pelunasan tahap pertama, setoran haji wajib dibayarkan paling lambat 12 Februari 2024.
Berdasarkan Kepres Jokowi itu, untuk wilayah yang keberangkatan menuju tanah suci Mekkah, via Embarkasi Padang relatif menempati posisi medium.
Indeks BIPIH yang wajib dibayarkan calon jemaah haji, sebesar Rp 51.739.357. Rujukan Provinsi Bengkulu adalah Embarkasi Padang.
Catatan RU, khusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saja, periode 31 Oktober 2023 lalu, setoran haji kalau dihitung dengan total jumlah pendaftar, ditemukan angka nyaris tembus Rp 85 miliar.
BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah
Nominal tersebut didapat dari besaran pendaftaran haji Rp 25 juta dikalikan jumlah pendaftar.
Politisi PKS, Agustanto, pernah menyuarakan soal setoran haji ini. Menurutnya desentralisasi dana haji, sangat memungkinkan dilakukan.
Pemikiran ini, dilatari dengan niatan agar sebaran program-program pemerintah yang menggunakan kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lebih representatif.
BPKH merupakan lembaga non struktural di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini mengelola dana setoran haji dari seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Berproses di Kabupaten, Berharap Awal Maret Cair. Ini Prioritas Wajib Dana Desa...