KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos memastikan, bahwa usulan pencairan terhadap anggaran ADD di tahap I TA 2024 sedang berproses di tingkat kabupaten.
Camat mengaku optimis, pada awal bulan Maret 2024 mendatang. Masing-masing desa sudah bisa menerima dana transfer dan melaksanakan pencairan ADD-nya.
"Sedang diproses ditingkat kabupaten. Mudah-mudahan awal Maret nanti, sudah bisa cair," ungkap Camat.
Diakui Camat, lambatnya proses pencairan terhadap anggaran ADD, membuat kebutuhan desa terhambat khususnya dalam merealisasikan pembayaran Siltap hingga honor lainnya yang bersumber dari ADD.
BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
BACA JUGA:Alhamdulillah...SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
"Kita akui pembayaran Siltap mengalami keterlambatan, tapi yakinlah dalam waktu dekat ini anggaran tersebut akan segera diterima oleh desa," tegasnya.
Di sisi lain, Camat, tetap meminta kepada seluruh jajaran aparatur desa di wilayah kerjanya untuk tidak menjadikan soal atas molornya penyaluran ADD di tahap I TA 2024 saat ini.
"Tolong tetap jalankan tugas sebagaimana mestinya, bagai mana pun pelayanan terhadap masyarakat dan jalannya roda pemerintah di desa harus tetap berjalan seperti biasanya," demikian Camat.
Sementara itu, penyaluran dana desa atau DD pada TA 2024 ini akan dilaksanakan sebanyak dua tahap.
BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan
Khusus desa berstatus mandiri, penyaluran DD akan dilaksanakan sebanyak dua kali dengan presentase pencairan di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.
Sedangkan untuk desa yang belum berstatus mandiri juga sama, penyaluran akan dilaksanakan sebanyak dua kali yakni dengan presentase 40 persen tahap I dan 60 persen tahap II.
"Khusus DD akan dicairkan atau disalurkan sebanyak dua kali dalam satu tahun anggaran," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD, Puji Widodo.