Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses

Kamis 22 Feb 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

BACA JUGA:Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA: Rehabilitasi RSKJ Soeprapto, Segini Anggaran Usulan Pemprov Bengkulu

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

BACA JUGA: Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Disebut Resmikan 2 PSN di Bengkulu

BACA JUGA: Tanam 250 Pohon, Danrem 041/Gamas: Kita Jangan Alam, Alam Jaga Kita

Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini. 

Daerah juga melakukan advokasi secara berjenjang, dalam mencermati rancangan APBDes. Tujuannya, agar menu-menu yang dianggarkan tidak melenceng. Sesuai regulasi, terus dia, proses pencermatan R-APBDes dilakukan oleh kecamatan.  

"Karena selain alokasi per desa. Sesuai regulasi, dana desa oleh pusat juga ada yang telah ditentukan penggunaannya. Inilah salah satu poin yang dipantau," ujarnya, menjelas. 

Dalam warta awal tahun lalu, Pemda BU sudah melakukan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD secara tuntas. 

BACA JUGA: Hanura Tumbang, PDIP Kumpulkan 20.821 Suara. Ini Prediksi Caleg Peraih 11 Kursi Panas Dapil 4 Bengkulu Utara

Kategori :