Total Siltap seluruh desa di daerah ini yang berjumlah 215 desa, nilainya mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA: Tanam 250 Pohon, Danrem 041/Gamas: Kita Jangan Alam, Alam Jaga Kita
Tepatnya Rp254,3 miliar. Nominal tersebut, berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 174.556.051.000 dan ADD sebesar Rp 79.817.949.550.
Itu belum dihitung lagi dengan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Nilainya relatif kecil untuk ukuran sebaran total desa. Dibanding DD dan ADD.
Meski begitu, masing-masing, penggunaannya mesti memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, S.Pd, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Pandji, S.STP, M.Si, ketika dibincangi, Selasa, 30 Januari 2024, menyampaikan proses penyelenggaraan dana desa di daerah, tahapannya terus berjalan.
BACA JUGA:Dokumen APBD 2024 Tersandera Regulasi. Begini Nasib OPD, Juga Desa....
BACA JUGA:Bansos PKH, BPNT dan Pangan Untuk Bulan Februari 2024 Bakal Cair?
Rancangan regulasi teknis dan operasional sebagai rumpun aturan di daerah, dikatakan Pandji juga menjadi proyeksi kerja di awal tahunnya.
Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini.
"Daerah tetap menempatkan penyelenggaraan dana desa ini, sebagai bagian kerja strategis. Intinya begitu," Pandji menuturkan.
Dalam proses tersebut, dijelaskannya pula. Selain dinamika regulasi. Penelaahan regulasi yang diterbitkan otoritas secara berjenjang, juga dilakukan.
BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023
Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada.