RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aksi abai masih terjadi soal tertib Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahunan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2024.
Pantauan RU, belasan pejabat di daerah ini, menjadi obyek dalam sistem pelaporan yang wajib disampaikan setiap penyelenggara negara.
Merujuk tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menenggat paling lama pengiriman laporan harta kekayaan wajib lapor pada 31 Maret.
Dalam laporan yang dilansir tahun lalu, ada 10.685 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor yang tak kunjung menyampaikan kondisi harga kekayaannya kepada KPK.
BACA JUGA: GAWAT! Selama Seminggu, SPBU Putri Hijau Tak Layani Pembelian Pertalite. Ini Alasannya
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Docking, Enggano Terancam Terisolir
Cluster-cluster membandel LHKPN itu, secara kumulatif juga diungkap lembaga anti rasuah itu. Dari total 34 provinsi di Indonesia, 23 pemda provinsi sudah menyampaikan kewajiban 100 persen.
Maka masih ada 11 pemprov yang belum tuntas. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang berjumlah 514 yang terbagi 416 kabupaten dan 98 kota.
Realisasi 100 persen LHKPN baru 369 kabupaten/kota yang sudah patuh. Tak hanya itu saja, legislatif, kembali menjadi cluster LHKPN paling tidak patuh LHKPN.
Secara kumulatif, angkanya 88 persen, dari total wajib LHKPN sebanyak 20.064 orang.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Lahan Makam Untuk Warga Danau Nibung. Segini Anggarannya...
BACA JUGA:Register Perda 1 Tahun 2024, Pekan Depan UP Cair
Inspeketur Inspektorat Daerah BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, saat dikonfirmasi tentang progres LHKPN di daerah ini, menyampaikan secara umum wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Hampir selesai pelaporannya," kata Silaban, kemarin.
Diketahui, daerah ini terdapat 160 pejabat yang menjadi obyek wajib lapor harta kekayaannya saban tahun kepada lembaga anti rasuah itu.