RADAR UTARA - Skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai. Kembali di godok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dimana dalam proses pengangkatan tersebut pemerintah akan menggunakan pemeringkatan kinerja sebagai dasarnya. Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN. Maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.
"Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dikutip Kamis (9/11/2023).
Adapun, implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
"Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu," tandas Yudi. (**)