BACA JUGA:Misteri Perebutan 11 Kursi Daerah Pemilihan 4 Bengkulu Utara. Suara Gemuk Atau Kehilang Kursi?
"Presentase mencapai angka 7,97 %," beber BKN Regional Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati,SE, membenarkan perkembangan itu.
Dia menerangkan Pertek atau persetujuan teknis dari BKN, nantinya akan menjadi rujukan daerah dalam menerbitkan petikan SK PPPK.
Turut pula diterangnya, perkembangan dari BKN Regional Palembang, sebagai satker region BKN yang salah satu wilayahnya Provinsi Bengkulu, juga terus menjadi pantauan pihaknya, untuk melongok perkembangan usulan daerah.
BACA JUGA:Kemenkes Upayakan Deteksi Dini Kanker Lebih Mudah dan Murah di Puskesmas
BACA JUGA:Panyaluran DAK Fisik Masih Nol
"KIta terus pantau," ujarnya.
Untuk melihat lengkap perkembangan usulan NI dari BKN dapat mengunjungi link
rekapCASN12022024-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Sekadar menginformasikan, dalam warta sebelumnya, RU mengabarkan soal penerbitan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemungkinan besar bakal molor dari rencana.
Apa pasal? Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengabarkan adanya perpanjangan waktu penyampaian usulan NI PPPK yang bakal ditindaklanjuti dengan Persetujuan Teknis (Pertek).
BACA JUGA:Selama Pemilu 2024, Distribusi Energi Berjalan Lancar
BACA JUGA: Ternyata, Ini 6 Manfaat Berciuman dengan Pasangan
Pertek inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi instansi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar regulasi dari otoritas pemerintah yang nantinya bisa laku untuk menjadi anggunan pinjaman di lembaga keuangan.