RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kompetisi politik pada Pemilu 2024, sektor legislatif, sudah menampakkan kandidat-kandidat kuatnya.
Eko Kurnianingsih, adalah salah satunya.
Politisi PDIP yang juga istri dari Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian itu, turut mencatatkan sejarah baru.
Tinggal menunggu dipastikan menjadi anggota DPR Republik Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
BACA JUGA: Untuk Menjamin Keamanan Pleno PPK, TNI/Polri Lakukan Ini...
BACA JUGA:Siwo PWI Pusat Gelar Seminar
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, menjelaskan soal ini.
Penegasannya, tinggal melalui rekapitulasi tingkat kecamatan yang kini tengah berlangsung.
Hasilnya, menjadi obyek pleno secara berjenjang sampai dengan tingkat nasional yang waktunya ditegasi paling lama 35 hari sejak, 14 Februari 2024.
Ketua KPU BU, Santoso, membenarkan soal tenggat waktu tersebut. Diterangkan Santoso, amanah PKPU tentang Pungut Hitung itu, telah diatur sebagai rujukan.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Tersendat Gegara Pemilu, Desa dan Kecamatan Pasrah?
BACA JUGA: Bertabur Doorprize, Ribuan Warga Ikut Senam Massal HUT ke-21 Mukomuko
"Pleno rekapitulasi ini akan dilakukan secara berjenjang. Untuk tingkat nasional 35 hari sejak pemungutan suara," ujarnya, menjelaskan.
Eko yang diusung PDIP itu, tidak hanya menjadi anggota DPR RI pertama dari Bengkulu Utara.
Membaca perkembangan rekapitulasi resmi dari KPU, Eko juga bakal menjadi komposan dominasi perempuan dari Provinsi Bengkulu yang bakal melenggang ke Senayan, Jakarta.