Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis

Selasa 13 Feb 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Padahal semua itu telah diatur didalam peraturan, yang menyatakan bahwa menjadi kunci penting pelibatan masyarakat dimulai dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian," sesal Baim.

BACA JUGA: Tangani Irigasi Jebol, Tantawi Dali Ikut Gotong Royong

BACA JUGA: Jelajahi Dunia Lewat Perpustakaan, Meri Sasdi: Gali Inovasi dan Kreatifitas

Sehingga, tambah Baim, dapat dipastikan RTRW itu cenderung dipaksakan dan sarat dengan kepentingan transaksional politik 2024, serta memberikan kepastian ruang bagi investasi yang masuk.

"Baik disektor pariwisata, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pertambangan energi di Provinsi Bengkulu," demikian Baim. (*)

Kategori :